Aqiqah Bagi Anak Laki-Laki Kami

Aqiqah Bagi Anak Laki-Laki Kami 2
Azka aqiqah

“Semua anak (yang lahir) tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”

(Hadits Riwayat. Ibnu Majah,  Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa-i)

Walau agak telat, akhirnya kami dapat melaksanakan salah satu tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tanggung jawab kami sebagai orang tua untuk melakukan aqiqah anak pertama kami.

Pelaksanaan aqiqahnya sendiri di rumah eyangnya Azka, lho? Alasannya sederhana, karena saya tidak tahan dengan bau daging kambing.

Aqiqah Bagi Anak Laki-Laki Kami 3

Nggak kebayang kalau acaranya diadakan di rumah, saya dapat dipastikan akan mual-mual selama baunya belum hilang.

Masak daging kambingnya pun tidak di rumah eyangnya Azka. Kami minta tolong sama ibu-ibu yang biasa masak kalau ada hajatan. Semuanya di masak jadi gulai kambing.

Baca Juga : Hukum Mencium Anak

Sesuai tuntunan kambing yang dipotong sebanyak 3 ekor kambing.

Lho kok banyak?

Mungkin ada yang bertanya, mengapa kami menyembelih dua ekor kambing? Selain untuk Azka, satu ekor kambing untuk aqiqah ibunya Azka yang belum sempat melaksanakan aqiqah saat kecil.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa aqiqah sebenarnya ditujukan untuk bayi yang baru lahir. Untuk anak yang sudah baligh, aqiqah tidak wajib dilakukan.

Alhamdulillah acaranya berjalan lancar. Pengajiannya sendiri dihadiri ibu-ibu majelis taklim yang sering diikuti eyangnya Azka.

Azka pun tidak rewel ketika dipotong rambut, di tahnik, mendengarkan shalawat, qasidahan, pengajian dan rangkaian acara lainnya.

Sekilas Tentang Aqiqah

Pengertian aqiqah sendiri adalah pemotongan/penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak. Baik anak laki-laki maupun perempuan.

Aqiqah bertujuan untuk menyambut kedatangan anggota keluarga baru dengan penuh syukur. Selain itu, aqiqah juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama melalui pembagian daging kurban.

Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat disarankan) menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib bagi orang yang mampu.

Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa aqiqah hukumnya mubah (boleh dilakukan, tetapi tidak wajib)

Perbedaan pendapat di antara keempat mazhab ini terutama terletak pada tingkat anjuran pelaksanaan aqiqah, waktu pelaksanaan, dan jenis hewan yang digunakan. Meskipun demikian, secara umum, semua mazhab sepakat bahwa aqiqah merupakan amalan yang baik dan dianjurkan.

Waktu Aqiqah

Aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberi nama pada hari ketujuh.”

Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Lalu bagaimana bila belum di aqiqah pada hari ketujuh. Ada beberapa pendapat dari para ulama. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa aqiqah sudah gugur ketika hari ketujuh. Sedang ulama mazhab Syafi’i membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan aqiqahnya menjadi kewajiban sang ayah.

Jumlah Hewan Aqiqah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing

(Hadits Riwayat. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).

Jumlah kambing untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan anak perempuan adalah satu ekor kambing. Tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk anak laki-laki juga satu.

Ini berdasarkan hadist riwayat Abu Daud :

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor domba.”

(Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syarat Hewan Aqiqah

Untuk syarat hewan yang akan disembelih untuk aqiqah, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Kambing harus sudah cukup umur, berusia minimal satu tahun.
  • Kondisi fisik kambing harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang cacat, sakit, atau kurus tidak boleh disembelih untuk aqiqah. Ada empat kondisi yang digolongkan sebagai hewan cacat, antara lain buta, pincang, terlalu kurus, dan tidak memiliki sumsum tulang.
  • Boleh kambing jantan atau betina.
  • Bukan hewan hasil curian karena akan merusak nilai ibadah aqiqah.

Hewan Aqiqah juga harus disembelih dengan cara yang syar’i , menggunkan pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan aqiqah ketika disembelih. Berbeda dengan pelaksanaan Qurban yang dagingnya diberikan ketika masih mentah. Sedangkan pada aqiqah, daging kambingnya harus di masak terlebih dahulu.

Lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga atau dapat juga disedekahkan.

Wallahu a’lam bi showab

Rabbi habli minash shalihin.

Rabbij’alni muqimas salati wamin zurriyati rabbana wataqobbal du’a

Tinggalkan Balasan

*