Dan terjadi lagi….
Telat bayar pajak kendaraan bermotor. Disebabkan ada perasaan sedikit malas untuk antri di samsat.
Dasar pemalas. 😀 Kutukku dalam hati.
Yang pertama kali terbayang adalah akan makan waktu lumayan lama bila membayar di samsat keliling atau tempat pembayaran pajak kendaraan lain di wilayah DKI Jakarta.
Terbukti ketika aku datang pukul 06.30 ke tempat pembayaran pajak di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, antrian orang yang mengambil formulir untuk pembayaran pajak kendaraan sudah lumayan banyak. Padahal Bank DKI yang melayani pembayaran pajak belumlah buka. Hanya ada 2 orang petugas yang membagikan formulir dan melayani fotocopy berkas.
Ketika kutanyakan jam buka atau operationalnya, ternyata mereka baru mulai melayani pembayaran pajak pada pukul 08.30.
Tidaaaaaaaak.
Akhirnya aku pun balik badan, malas juga menunggu 2 jam. Niatnya mau cari alternatif cara pembayaran pajak kendaraan. Toh sudah telat bayar dan sudah kena denda pastinya.
Coba Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal Samsat
Setelah sempat browsing dan baca beberapa review di beberapa aplikasi google, kuputuskan untuk mencoba Signal Samsat. Nama aslinya sih Samsat Digital Nasional.
Aplikasi SIGNAL yang ini merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Bukan aplikasi SIGNAL alternatif Whatsapp yah.
Aplikasi ini tergolong baru yah.
Yups, SIGNAL baru diluncurkan pada bulan Agustus 2021. Dan merupakan salah satu program 100 hari Kapolri yang baru. Sip lah, berarti aplikasi ini resmi dari Korlantas Polri.
Ketika mencoba aplikasi ini, aku sih tidak menemukan kendala berarti. Walau dibutuhkan beberapa proses verifikasi data ketika mendaftar di aplikasi ini. Jelas lah, kan ada data NIK kita yang digunakan jadi keamanannya harus benar-benar aman.
O iya, aplikasi ini baru dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan di 15 provinsi saja yah. Semoga sisanya bisa cepat menyusul. Hayo ada berapa provinsi yang belum tercover? 😀
Download dan Install Aplikasi SIGNAL
Saat ini SIGNAL dapat di download baik di Google Play Store ataupun di App Store. Setelah aku install di smartphone androidku, aplikasi ini hanya membutuhkan disk space sebesar 97.65 MB saja.
Cukup ringan lah untuk smartphone android jaman now. Apalagi saat ini sudah ada smartphone yang internal storagenya saja sudah 128 GB.
Registrasi Pengguna
Setelah berhasil di install, kita harus mendaftarkan diri dulu sebelum dapat menggunakan aplikasi ini. Kita harus memasukan data-data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama yang harus sesuai dengan eKTP, alamat e-mail, nomor handphone dan kata sandi/password.
Dilanjutkan dengan upload foto eKTP kita dan foto selfie untuk verifikasi. Tenang, foto selfienya hanya muka kita saja, tidak perlu sambil memegang eKTP. Aplikasi lalu akan mengirimkan OTP (One Time Password) melalui SMS ke nomor handphone yang kita daftarkan.
Setelah registrasi berhasil, aplikasi juga akan meminta verifikasi email.. Untuk memastikan email yang digunakan adalah benar email kita.
Ribet?
Enggak juga sih menurutku.
Menambahkan Data Kendaraan
Registrasi yang pertama kali kita lakukan adalah untuk pendaftaran pengguna di Aplikasi SIGNAl. Selanjutnya kita perlu mendaftarkan kendaraan yang akan kita bayarkan pajaknya.
Kendaraan yang dapat ditambahkan bukan hanya kendaraan atas nama kita. Bisa juga kendaraan atas nama istri atau keluarga lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Untuk menambahkan data kendaraan atas nama kita sendiri, kita hanya perlu memasukkan nomor Plat Kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka. Sedang bila kendaraan yang didaftarkan atas nama keluarga lain dalam satu KK, kita diharuskan memasukkan NIK dan upload eKTP pemilik kendaraan.
Proses ini terbilang lebih simpel. Sebab bila membayar offline, di formulir pembayaran pajak kendaraan, banyak data yang harus diisi dengan tulisan tangan, seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Warna TNKB, Isi Silinder, Model dan lain-lain.
Dan kita juga harus melampirkan foto copy BPKB, STNK, eKTP.
Pengesahan STNK
Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kita harus melakukan pengesahan STNK yang akan kita bayarkan pajaknya.
Caranya juga cukup mudah.
- PIlih menu Pendaftaran Pengesahan STNK, letaknya ada di tengah bawah dari aplikasi SIGNAL ini.
- Lalu pilih NRKB atau plat nomor kendaraan bermotor yang ingin dibayarkan pajaknya.
- Setelah di klik Lanjut, akan tampil biaya yang harus dibayarkan.
- Aktifkan slide Kirim Dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), agar bukti pembayaran pajak dikirimkan ke alamat yang kita inginkan.
- Kita diminta memasukkan dari Samsat mana dokumen akan dikirim, alamat pengiriman dan pilihan jasa pengiriman (saat ini baru dilayani oleh Pos Indonesia, ada pilihan Reguler dan Express)
- Setelah kita klik Lanjut, akan tampil Rekap biaya yang harus dibayarkan, klik lanjut.
- Kita diminta untuk memilih cara pembayaran. Cara pembayaran bisa dilakukan dengan transfer melalui berbagai Bank, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, Bank DKI, Bank BJB. Dan aku memilih pembayaran menggunakan e-wallet DANA.
- Setelah kita klik lanjut, akan muncul kode pembayaran sesuai dengan Bank yang kita pilih.
Dokumen Digital
Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan segera dikirim. Dan dokumen TBPKP motorku tiba hanya dalam waktu 2 hari saja, dari Samsat Jakarta Selatan.
Proses pengiriman juga dapat dilacak melalui aplikasi Samsat Digital ini.
Nah, kita juga bisa meminta e-TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan, sambil menunggu kedatangan dokumen fisiknya. e-TBPKP ini bisa kita download dan print sendiri.