
“Mati aku! Telat bayar pajak kendaraan lagi.” Umpatan dalam hati ini rasanya sudah jadi langganan setiap tahun.
Alasannya klasik: malas antri di Samsat. Yup, saya memang malesan. 😀
Dasar pemalas. 😀 Kutukku dalam hati.
Bayangan antrian panjang di Samsat keliling atau kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta selalu sukses membuat saya mengurungkan niat. Pernah suatu hari saya datang jam 06.30 ke tempat pembayaran pajak di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, dan ternyata antrian orang yang mengambil formulir sudah mengular!
Padahal, Bank DKI yang melayani pembayaran pajak belum buka.
Tidaaaaaaaak.
Alhasil, saya pun balik badan, Malas juga menunggu 2 jam. Niatnya mau cari alternatif cara pembayaran pajak kendaraan. Toh sudah telat bayar dan sudah kena denda pastinya.
Mencoba SIGNAL Samsat: Aplikasi Andalan Baru?
Setelah browsing dan membaca beberapa review di Google, saya memutuskan untuk mencoba SIGNAL Samsat. Nama lengkapnya adalah Samsat Digital Nasional.
Aplikasi SIGNAL yang ini merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Bukan aplikasi SIGNAL alternatif Whatsapp yah.
Aplikasi ini masih tergolong baru.
Yups, SIGNAL baru diluncurkan pada bulan Agustus 2021. Dan merupakan salah satu program 100 hari Kapolri yang baru. Sip lah, berarti aplikasi ini resmi dari Korlantas Polri.
Ketika mencoba aplikasi ini, saya sih tidak menemukan kendala berarti. Walau dibutuhkan beberapa proses verifikasi data ketika mendaftar di aplikasi ini. Jelas lah, kan ada data NIK kita yang digunakan jadi keamanannya harus benar-benar aman.
O iya, aplikasi ini baru dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan di 15 provinsi saja yah. Semoga sisanya bisa cepat menyusul. Hayo ada berapa provinsi yang belum tercover? 😀
Instal dan Registrasi: Prosesnya Bagaimana?
SIGNAL tersedia di Google Play Store dan App Store. Ukurannya juga tidak terlalu besar, hanya sekitar 97.65 MB. Cukup ringan untuk smartphone Android zaman sekarang.
Apalagi saat ini sudah ada smartphone yang internal storagenya saja sudah 128 GB.
Registrasi Pengguna
Setelah diinstal, kita harus mendaftar terlebih dahulu. Siapkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
Selanjutnya, kita perlu upload foto eKTP dan foto selfie untuk verifikasi. Tenang, foto selfie-nya hanya wajah kita saja, tidak perlu memegang eKTP. S
etelah itu, aplikasi akan mengirimkan OTP (One Time Password) melalui SMS ke nomor handphone yang kita daftarkan. Terakhir, kita perlu verifikasi e-mail untuk memastikan alamat e-mail yang digunakan adalah benar milik kita.
Ribet?
Proses registrasinya sebenarnya tidak terlalu rumit, kok.
Menambahkan Data Kendaraan: Lebih Simpel dari Offline

Setelah registrasi berhasil, kita bisa menambahkan data kendaraan yang akan kita bayar pajaknya. Menariknya, kendaraan yang ditambahkan tidak harus atas nama kita sendiri.
Kendaraan atas nama istri atau keluarga lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga bisa didaftarkan.
Untuk menambahkan data kendaraan atas nama sendiri, kita hanya perlu memasukkan nomor Plat Kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka.
Sedangkan jika kendaraan yang didaftarkan atas nama keluarga lain dalam satu KK, kita diharuskan memasukkan NIK dan upload eKTP pemilik kendaraan.
Proses ini jauh lebih simpel dibandingkan pembayaran offline. Saat membayar offline, kita harus mengisi banyak data di formulir pembayaran pajak kendaraan secara manual, seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Warna TNKB, Isi Silinder, Model, dan lain-lain.
Belum lagi kita harus melampirkan fotokopi BPKB, STNK, dan eKTP.
Pengesahan STNK: Langkah Penting Sebelum Bayar
Sebelum bisa melakukan pembayaran pajak kita harus melakukan pengesahan STNK yang akan kita bayarkan pajaknya.
Caranya juga cukup mudah.
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi SIGNAL.
- Pilih NRKB atau plat nomor kendaraan bermotor yang ingin dibayarkan pajaknya.
- Klik “Lanjut” dan akan muncul biaya yang harus dibayarkan.
- Aktifkan slide “Kirim Dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)” agar bukti pembayaran pajak dikirimkan ke alamat yang kita inginkan.
- Masukkan data dari Samsat mana dokumen akan dikirim, alamat pengiriman, dan pilihan jasa pengiriman (saat ini baru dilayani oleh Pos Indonesia, ada pilihan Reguler dan Express).
- Klik “Lanjut” dan akan tampil rekap biaya yang harus dibayarkan, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih cara pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer melalui berbagai bank (BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, Bank DKI, Bank BJB) atau melalui e-wallet (seperti DANA yang saya gunakan).
- Setelah klik “Lanjut”, akan muncul kode pembayaran sesuai dengan bank atau e-wallet yang kita pilih.
Dokumen Digital: Cepat Sampai!
Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan segera dikirim. Dokumen TBPKP motor saya tiba hanya dalam waktu 2 hari saja dari Samsat Jakarta Selatan.
Proses pengiriman juga dapat dilacak melalui aplikasi SIGNAL.
Selain itu, kita juga bisa meminta e-TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan sambil menunggu kedatangan dokumen fisiknya. e-TBPKP ini bisa diunduh dan dicetak sendiri.

Kesimpulan: SIGNAL Memudahkan Banget!
Pengalaman saya menggunakan SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan sangat positif. Prosesnya cepat, mudah, dan tidak perlu antri. Fitur-fiturnya juga lengkap, mulai dari pendaftaran pengguna, penambahan data kendaraan, pengesahan STNK, hingga pembayaran dan pelacakan dokumen.
Buat kalian yang malas antri di Samsat, SIGNAL bisa menjadi solusi yang tepat. Selain menghemat waktu dan tenaga, kita juga bisa berkontribusi dalam mendukung program digitalisasi pelayanan publik.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi para techno savvy yang ingin membayar pajak kendaraan secara online. Jangan lupa untuk selalu taat pajak, ya! Sampai jumpa di artikel selanjutnya!