Saat ini untuk melaporkan data SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak orang pribadi, kita harus menggunakan fasilitas e-filling pajak.
Kenapa?
Karena SPT Tahunan sudah tidak bisa lagi bila dikirim melalui pos ataupun lapor langsung ke kantor pajak.
Yang pasti kiriman tersebut akan dikembalikan oleh kantor pajak. 🙂
Apa itu e-Filling dan e-FIN?
e-Filling merupakan sistem pelaporan pajak tahunan (SPT) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi secara manual formulir isian Surat Pemberitahuan Tahunan dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan adanya e-Filling maka wajib pajak tidak perlu datang ke KPP.
Ada dua macam e-filling, yakni e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan. Perbedaan utamanya ada pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan.
Baca juga : Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2020
Namun secara fungsi ya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak secara online.
- e-Filing Pajak Pribadi digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter youtuber, influencer, selebgram dan lainnya).
- e-Filing Pajak Badan digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.
Untuk dapat menggunakan e-Filling maka wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.
Apa lagi itu e-FIN?
e-FIN sendiri merupakan singkatan dari electronic Filling Identification Number, jadi e-FIN merupakan nomor identitas efilling bagi setiap wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baik pribadi maupun wajib pajak badan. eFIN sendiri terdiri dari 10 digit angka.
e-FIN ini menjadi syarat agar kita dapat melaporkan SPT Tahunan secara online.
Sampai saat ini cara untuk mendapatkan nomor e-FIN hanya satu. Yaitu kita sebagai wajib pajak harus datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Namun tidak perlu ke KPP tempat kita mendaftarkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kita sebelumnya.
Cara Mendapatkan EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagaimana cara mendapatkan nomor eFIN? Berikut ini langkah-langkahnya :
1. Download/Unduh dan Isi Formulir EFIN
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh atau mendownload formulir e-FIN. Formulir yang sudah di download selanjutnya diisi dengan data-data yang dibutuhkan, termasuk no telpon dan alamat email yang aktif.
Alamat email dibutuhkan untuk aktifasi eFIN. Jadi jangan ngarang yah alamat emailnya.
Setelah formulir permohonan e-FIN diisi, wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
2. Ajukan Permohonan ke KPP Terdekat
Setelah formulirnya siap, selanjutnya kita harus ke KPP terdekat untuk mengajukan permohonan aktifasi efin. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan yah.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus kita bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah diisi lengkap.
- Alamat email aktif,
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA,
- Fotokopi dan asli NPWP.
Antrian pelayanan biasanya tidak terlalu panjang. Walau tidak panjang kita tetap harus bersabar yah. Karena tiap orang berbeda kebutuhannya. Kadang ada yang dilayani lama, kadang ada yang cepat.
Setelah diterima dan diproses oleh petugas pajak, kita akan mendapatkan selembar kertas berisikan nomor referensi e-FIN kita.
3. Daftarkan EFIN
Setelah sukses mendapatkan e-FIN, masih ada langkah yang harus kita lakukan. Selanjutnya kita perlu melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu di layanan Elektronik di Direktorat Jenderal Pajak, linknya di sini.
Kita diharuskan memasukkan NPWP dan nomor e-FIN yang telah didapat dari KPP sebelumnya, jangan lupa juga kode keamanannya.
Selesai kita menekan tomobol submit, kita akan mendapatkan link untuk aktifasi akunnya melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
4. Aktifasi Akun di DJP Online
Link yang diberikan hanya berlaku 1 x 24 jam yah. Apabila belum diaktifasi, kita harus mengulang kembali untuk mendaftarkan NPWP kita.
Ketika aktifasi kita diminta juga untuk memasukkan password baru, siapkan yang kuat yah. Selesai di aktifasi, akun sudah dapat digunakan untuk melakukan e-Filling SPT Tahunan Pribadi.
Nah itu sedikit pengalamanku ketika harus mengurus e-filling pribadi.
Mudah bukan caranya?