Salah satu kewajiban setiap lima tahun sekali adalah memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Tahun ini yang habis masa berlakunya adalah SIM A, setelah tahun kemarin SIM C.
Sebenarnya lebih enak bila waktu perpanjang SIM nya bersamaan.
Mulai tahun 2012 melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 9 tahun 2012, apabila masa berlaku SIM kita sudah habis, walau telat satu hari, maka kita diharuskan membuat SIM baru.
Tentu saja dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan pembuatan SIM baru.
Jadi daripada repot, lebih baik lakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya. Jadilah hari ini aku menyempatkan diri datang ke pelayanan SIM keliling.
Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta
Bagi warga Jakarta, ada layanan SIM keliling yang di setiap wilayah kotamadya. Seingatku dulu sering berpindah-pindah, tetapi bila melihat laman Korlantas Polri, jadwalnya adalah sebagai berikut :
Wilayah | Lokasi | Jam Operasional |
Jakarta Pusat | Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng | Senin – Jum’at = 08.00 – 14.00 Sabtu = 08.00 – 12.00 |
Jakarta Utara | Pospol Jembatan III | Senin – Jum’at = 08.00 – 14.00 Sabtu = 08.00 – 12.00 |
Jakarta Selatan | Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata | Senin – Jum’at = 08.00 – 14.00 Sabtu = 08.00 – 12.00 |
Jakarta Timur | Astra Honda Dewi Sartika | Senin – Jum’at = 08.00 – 14.00 Sabtu = 08.00 – 12.00 |
Jakarta Barat | LTC Glodok (Minggu I, II) Citraland (Minggu III, IV) | Senin – Jum’at = 08.00 – 14.00 Sabtu = 08.00 – 12.00 |
Dan yang terdekat dengan rumahku adalah yang berlokasi di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Karena takut antri panjang, aku berangkat agak pagi.
Pukul 8 pagi aku pun sudah berangkat dari rumah.
Sampai di lokasi layanan SIM Keliling ternyata antrian hari itu tidak terlalu panjang. Sempat bingung juga harus ke mana terlebih dahulu. Setelah tanya-tanya sama yang sudah duluan antri, ternyata begini tata cara untuk perpanjang SIM.
Test kesehatan
Antriannya sama di depan pintu mobil, hari ini sih tidak terlalu panjang, hanya ada 3 orang di depanku. Yang ditest sih hanya dua, test mata dan test buta warna. Eh, dua-duanya mata yah? 🙂
Karena lokasi testnya di dalam bus yang disulap jadi ruang kerja, test matanya lulus sampai yang terkecil.
Padahal kalau di dokter mata, dua baris dari bawah sudah kesulitan membaca dengan kacamata yang sekarang aku pakai.
Test buta warna pun aku lalui tanpa kendala.
Biaya untuk test kesehatan sebesar Rp. 25.000.
Baca juga: 7 Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
Ambil Blanko / Formulir Pendaftaran
Selesai test kesehatan, kita harus ambil blanko pendaftaran yang letaknya di luar bus. Ada petugasnya yang sekaligus tempat foto copy.
Bila tidak ingin repot, petugas foto copy yang akan membantu mengisikan formulir pendaftaran dan sekaligus biaya foto copynya sebesar Rp. 5.000. Dokumen yang perlu dilampirkan di formulir pendaftaran adalah :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi SIM
- KTP dan SIM Asli
Bayar Asuransi
Selesai isi formulir pendaftaran, kita diarahkan untuk menuju ke meja asuransi kecelakaan nih. Biaya asuransinya sebesar Rp. 30.000 untuk lima tahun.
Di meja ini kita juga diminta menyerahkan fotokopi KTP. Jangan lupa sediakan fotokopinya yah.
Rekam Sidik Jari dan Foto
Selesai bayar asuransi, aku pun antri untuk foto. Antrian pun tidak terlalu panjang. Tidak lama mengantri saya pun sudah melakukan rekam sidik jari, tanda tangan dan foto diri.
Selesai foto sambil menunggu SIM di cetak, aku membayar biaya untuk perpanjangan SIM sebesar Rp. 90.000. Pasti ada yang protes, kok 90 ribu, padahal tarif sebenarnya adalah Rp. 80.000 untuk SIM A?
Kata petugasnya sekalian untuk laminasi SIM. 🙂
Jadi menurut PP 60 tahun 2016, tarif perpanjang SIM A & B adalah sebesar Rp. 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp. 75.000, dan SIM D sebesar Rp. 30.000
Dan jadilah SIM A yang berlaku hingga 5 tahun ke depan. Cepatnya perpanjang SIM kali ini, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit.
Sedangkan total biaya pengurusannya mulai dari biaya test kesehatan, biaya asuransi, biaya perpanjangan SIM dan laminasi, sebesar : Rp. 25.000 + Rp. 30.000 +Rp. 90.000 = Rp 145.000
Mudah dan cepat kan?
Nah di sebelah layanan SIM keliling ini, ada juga bus layanan Samsat Keliling. Aku pun melanjutkan ngurus bayar pajak motor Smash, yang sudah telat 5 bulan. 😀
Bandel
Layanan Samsat Keliling di Jakarta
Hari ini memang sudah diniatkan selain mengurus perpanjang SIM, juga untuk bayar pajak motor smashku yang sudah telat 5 bulan. Ketika mengecek keberadaaan samsat keliling di Korlantas Polri, lokasi samsat keliling ada di kecamatan Pasar Minggu.
Eh ternyata bus samsat keliling sedang ada di samping layanan SIM Keliling.
Samsat keliling ini berguna untuk pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Ada yang bilang juga untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Yang dilayani di bus ini hanya perpanjangan tahunan yah.
Kalau ganti plat nomor atau perpanjang STNK lima tahunan harus ke kantor Samsat terdekat.
Alur pembayaran pajak di samsat keliling ini adalah :
Ambil Formulir Pembayaran Pajak
Formulir untuk perpanjangan STNK / pembayaran pajak dapat diperoleh di loket pendaftaran. Setelah memperoleh formulir, kita dapat mengisi formulir itu sendiri atau menggunakan jasa orang yang biasa mengisikan formulir.
Biayanya seikhlasnya kata mereka.
Karena ingin tahu, jadinya aku isi sendiri formulirnya. Jangan khawatir karena ada petunjuk cara pengisiannya di meja yang telah disediakan.
Menyerahkan Dokumen Pendukung
Selesai mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen pendukungnya kepada petugasnya yaitu :
- BPKB asli beserta fotokopinya
- STNK asli beserta fotokopinya
- KTP asli beserta fotokopinya
Karena saya belum mem-fotokopi BPKB dan STNK, dikenakan biaya fotokopi sebesar lima ribu rupiah. Selesai menyerahkan dokumen kita tinggal menunggu panggilan untuk membayar pajak kendaraan.
Membayar Pajak
Yang sedikit menyebalkan hari ini adalah, ketika petugasnya mengumumkan bahwa sistem mereka sedang offline.
Sabar ini ujian… 😀
Setelah dipanggil, aku pun membayar pajak kendaraan plus dendanya. Totalnya sebesar Rp. 157.400, dimana Rp. 23.400 adalah denda keterlambatan PKB dan SWDKLLJ.
Murah yah?
Iya lah, motor tua keluaran tahun 2005.
Pajaknya saja hanya Rp. 74.000 setahun.
Tidak sampai jam 11 siang, proses perpanjangan SIM A dan pembayaran pajak sepeda motorku sudah selesai.
Semoga tahun ini tidak lupa untuk bayar pajaknya lagi, biar tidak terkena denda keterlambatan. 😀