E-Ktp berlaku seumur hidup

E-Ktp berlaku seumur hidup 2

Beberapa waktu yang lalu ketika masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP)ku menjelang habis, seperti kebiasaan lima tahunan, aku harus menyempatkan diri ke rumah sekretaris RT untuk meminta pengantar mengurus perpanjangan KTP ke kelurahan.

Eh, belum juga sempat untuk berkunjung, beberapa orang sudah menertawakanku. Mereka mengatakan bahwa KTP yang sekarang berlaku seumur hidup, tidak perlu di perpanjang.

Setengah percaya setengah tidak, masa iya sih?

Mungkin aku memang kurang update peraturan yang berlaku, maka ketika ada rekan yang ada keperluan ke Kelurahan Ragunan, aku minta tolong untuk di tanyakan kepada pihak yang berwenang.

Ternyata memang ada pengumumannya di bagian informasi di kantor Kelurahan. 🙂 Dan peraturan itu sudah berlaku sejak tahun 2013.

Ya ampun… kemana aja aku yah baru tahu tentang peraturan ini…

Berikut bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Pasal 64 ayat (7) :

“bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup dan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku ijin tinggal tetap.”

E-Ktp berlaku seumur hidup 3

Tinggalkan Balasan

*