PTKP Terbaru berdasar PMK 101/PMK.010/2016

PTKP Terbaru berdasar PMK 101/PMK.010/2016 2

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak pada dasarnya adalah pengurang penghasilan netto dari Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menentukan nilai dari Penghasilan Kena Pajak.

Jadi bila penghasilan kita dalam setahun lebih kecil dari nilai PTKP, maka jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan adalah nol.

Alias kita tidak perlu membayar pajak penghasilan pph 21.

PTKP Terbaru berdasar PMK 101/PMK.010/2016 3

Nilai dari PTKP sendiri ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk tahun 2016 ini pemerintah menerbitkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, detailnya dapat di unduh di sini.

PMK ini menggantikan PMK sebelumnya Nomor 122/PMK.010/2015.

Dikarenakan PMK ini keluar pada pertengahan tahun 2016 (22 Juni 2016) dan berlaku mulai tahun pajak 2016 maka PPH 21 yang sudah dipotong dari bulan Januari – Juni 2016 dapat dikreditkan.

Related : Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Sehingga pembayaran PPH 21 dari bulan Juli – Desember harus disesuaikan agar tidak terjadi lebih bayar pada akhir tahun 2016.

Kenaikan PTKP 2016

Bila dibandingkan dengan PTKP tahun 2015, maka kenaikannya cukup besar, yaitu 50 persen. Detail kenaikannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

wAJIB PAJAKPTKP 2015PTKP 2016KETERANGAN
TK/036.000.00054.000.000
K/039.000.00058.500.000
K/142.000.00063.000.000
K/245.000.00067.500.000
K/348.000.00072.000.000
Tabe; Perbandingan PTKP 2015 dan 2016

Tarif PTKP 2016 (dan 2017)

Jadi, sesuai PMK 101 tersebut mulai 1 Januari 2016 Pendapatan Tidak Kena Pajak yang berlaku adalah sbb :

  1. Untuk diri Wajib Pajak Rp 54.000.000
  2. Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp 4.500.000
  3. Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
  4. Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak (max 3 orang) @ Rp 4.500.000

atau berikut ini besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan wajib pajak :
– TK/0 = Rp 54.000.000
– K/0 = Rp 58.500.000
– K/1 = Rp 63.000.000
– K/2 = Rp 67.500.000
– K/3 = Rp 72.000.000

Sebelum keluar aturan pengganti, maka nilai yang berlaku adalah berdasarkan peraturan yang terakhir.

Tinggalkan Balasan

*