Menjelang hari raya Idul Adha mulai banyak penjual hewan kurban bertebaran di sepanjang jalan. Azka sih senang melihat hewan kurban, walau hanya sekedar lewat di depan lapak penjualnya.
Sewaktu kecil ia senang sekali memberi makan pada hewan-hewan kurban yang dijual tersebut. Walau kadang takut di seruduk domba atau kambing, apalagi setelah kejadian di Farm House Lembang.
Ketika ia dikejar domba Farm House. ð
Baca juga: Doa Ketika Dililit Hutang
Dasar Hukum Kurban
Sebelum mengetahui syarat-syarat hewan kurban, ada baiknya kita juga mengetahui dasar hukum berkurban.
Di dalam Al Qur’an Surat Hajj ayat 34 Allah Subhana wa Ta’ala berfirman :
âDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariâatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada merekaâ.
(QS. Al-Hajj : 34)
Ayat lain yang memuat perintah berkurban ada pada Surat Al Kautsar,
âSesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
(QS : al-Kautsar:1-3)
Sebagian besar ulama menyatakan hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Namun menurut Imam Abu Hanifah berkurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Syarat Hewan Kurban (Qurban)
Seringkali ketika mencari hewan qurban saya sering lupa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang diingat hanya tidak cacat saja.
Kali ini saya coba catat apa saja syarat-syarat hewan kurban, agar tidak lupa lagi bila hendak mencari hewan kurban berikutnya.
1. Jenis Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak seperti unta, domba, kambing, biri-biri, sapi, kerbau dan segala macamnya.
2. Usia Hewan Kurban
Dari Jabir radhiyallahu âanhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda,
âJanganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadzaâah dari domba.â Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
(Hadits Riwayat Muslim)
Musinnah adalah hewan yang sudah masuk usia dewasa, sedangkan jadza`ah adalah di bawah musinnah.
Musinnah dari beberapa hewan qurban adalah sebagai berikut :
- Unta yang telah genap berusia 5 tahun (masuk tahun ke-6)
- Sapi yang genap berusia 2 tahun (masuk tahun ke-3)
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
- Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun (masuk tahun ke-2)
3. Sehat Tanpa Cacat
Dari Al Baraâ bin âAzib radhiyallahu âanhuma, ia berkata, âRasulullah shallallahu âalaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata,
âAda empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan Qurban:
(Hadits Riwayat Tirmidzi)
1. buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
2. sakit dan tampak jelas sakitnya,
3. pincang dan tampak jelas pincangnya,
4. sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.â
4. Hewan Yang Dikurbankan itu Milik Sendiri
Tidak sah berkurban dari hewan kurban hasil mencuri atau merampok. Atau hewan kurban yang dimiliki oleh dua atau lebih orang, tanpa seijin teman yang memilikinya juga.
Termasuk tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan yang warisannya belum dibagikan.
5. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Dari Anas bin Malik radhiyallahu âanhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bersabda,
âBarangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.â
(Hadits Riwayat Bukhari)
Jadi ketika membeli hewan untuk berkurban, yang perlu diperhatikan antara lain :
- Sudah Cukup Umur
- Gemuk /dagingnya banyak
- Bentuk fisiknya sempurna / tidak cacat
Semoga bermanfaat, hanya Allah Subhana wa Ta’ala yang memberi taufik dan hidayah.