Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Terbaru

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Terbaru 2

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 adalah skema tarif baru yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023. TER digunakan untuk menghitung pemotongan PPh 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu untuk perhitungan bulanan. Tujuan utama dari TER adalah untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 setiap bulannya, sehingga proses pemotongan pajak menjadi lebih mudah dan efisien.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Terbaru 3

TER ini berbeda dengan skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang tetap digunakan untuk perhitungan PPh 21 tahunan pada masa pajak terakhir.

Dalam praktiknya, TER diterapkan dengan menggunakan tabel tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tabel ini memuat persentase tarif yang berbeda-beda, disesuaikan dengan rentang penghasilan bruto bulanan wajib pajak.

Dengan adanya TER, perhitungan PPh 21 bulanan menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi menghitung komponen-komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan komponen lainnya setiap bulannya. Namun, perlu diingat bahwa pada akhir tahun pajak, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Kategori TER A

Tarif Efektif Bulanan Kategori A dirancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mencakup tiga kondisi utama: tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori ini mengakomodasi individu yang belum memiliki tanggungan finansial atau mereka yang baru menikah tanpa anak. Penerapan tarif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keadilan dalam perhitungan PPh 21 bulanan bagi kelompok wajib pajak ini, dengan mempertimbangkan kondisi tanggungan mereka yang relatif minimal.

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 5.400.0000%
25.400.000 – 5.650.0000,25%
35.650.000 – 5.950.0000,5%
45.950.000 – 6.300.0000,75%
56.300.000 – 6.750.0001%
66.750.000 – 7.500.0001,25%
77.500.000 – 8.550.0001,5%
88.550.000 – 9.650.0001,75%
99.650.000 – 10.050.0002%
1010.050.000 – 10.350.0002,25%
1110.350.000 – 10.700.0002,5%
1210.700.000 – 11.050.0003%
1311.050.000 – 11.600.0003,5%
1411.600.000 – 12.500.0004%
1512.500.000 – 13.750.0005%
1613.750.000 – 15.100.0006%
1715.100.000 – 16.950.0007%
1816.950.000 – 19.750.0008%
1919.750.000 – 24.150.0009%
2024.150.000 – 26.450.00010%
2126.450.000 – 28.000.00011%
2228.000.000 – 30.050.00012%
2330.050.000 – 32.400.00013%
2432.400.000 – 35.400.00014%
2535.400.000 – 39.100.00015%
2639.100.000 – 43.850.00016%
2743.850.000 – 47.800.00017%
2847.800.000 – 51.400.00018%
2951.400.000 – 56.300.00019%
3056.300.000 – 62.200.00020%
3162.200.000 – 68.600.00021%
3268.600.000 – 77.500.00022%
3377.500.000 – 89.000.00023%
3489.000.000 – 103.000.00024%
35103.000.000 – 125.000.00025%
36125.000.000 – 157.000.00026%
37157.000.000 – 206.000.00027%
38206.000.000 – 337.000.00028%
39337.000.000 – 454.000.00029%
40454.000.000 – 550.000.00030%
41550.000.000 – 695.000.00031%
42695.000.000 – 910.000.00032%
43910.000.000 – 1.400.000.00033%
441.400.000.00034%

Tarif Kategori TER B

Tarif Efektif Bulanan Kategori B dirancang untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mencakup mereka yang memiliki tanggungan lebih banyak dibandingkan Kategori A.

Kategori ini meliputi wajib pajak yang tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta mereka yang kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2). Dengan cakupan yang lebih luas ini, Kategori B mengakomodasi wajib pajak dengan beban keluarga yang lebih besar, sehingga perhitungan PPh 21 bulanan dapat lebih mencerminkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.200.0000%
26.200.000 – 6.500.0000,25%
36.500.000 – 6.850.0000,5%
46.850.000 – 7.300.0000,75%
57.300.000 – 9.200.0001%
69.200.000 – 10.750.0001,5%
710.750.000 – 11.250.0002%
811.250.000 – 11.600.0002,5%
911.600.000 – 12.600.0003%
1012.600.000 – 13.600.0004%
1113.600.000 – 14.950.0005%
1214.950.000 – 16.400.0006%
1316.400.000 – 18.450.0007%
1418.450.000 – 21.850.0008%
1521.850.000 – 26.000.0009%
1626.000.000 – 27.700.00010%
1727.700.000 – 29.350.00011%
1829.350.000 – 31.450.00012%
1931.450.000 – 33.950.00013%
2033.950.000 – 37.100.00014%
2137.100.000 – 41.100.00015%
2241.100.000 – 45.800.00016%
2345.800.000 – 49.500.00017%
2449.500.000 – 53.800.00018%
2553.800.000 – 58.500.00019%
2658.500.000 – 64.000.00020%
2764.000.000 – 71.000.00021%
2871.000.000 – 80.000.00022%
2980.000.000 – 93.000.00023%
3093.000.000 – 109.000.00024%
31109.000.000 – 129.000.00025%
32129.000.000 – 163.000.00026%
33163.000.000 – 211.000.00027%
34211.000.000 – 374.000.00028%
35374.000.000 – 459.000.00029%
36459.000.000 – 555.000.00030%
37555.000.000 – 704.000.00031%
38704.000.000 – 957.000.00032%
39957.000.000 – 1.405.000.00033%
40di atas 1.405.000.00034%

Taif Kategori TER C

Tarif Efektif Bulanan Kategori C secara khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kawin dengan tiga tanggungan (K/3).

Kategori ini mencerminkan kondisi wajib pajak dengan beban keluarga maksimal, yang memiliki istri dan tiga orang anak. Penerapan tarif ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan keadilan yang lebih besar dalam perhitungan PPh 21 bulanan, mengingat tanggung jawab finansial yang lebih besar yang diemban oleh kelompok wajib pajak ini.

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.600.0000%
26.600.000 – p6.950.0000,25%
36.950.000 – 7.350.0000,5%
47.350.000 – 7.800.0000,75%
57.800.000 – 8.850.0001%
68.850.000 – 9.800.0001,25%
79.800.000 – 10.950.0001,5%
810.950.000 – 11.200.0001,75%
911.200.000 – 12.050.0002%
1012.050.000 – 12.950.0003%
1112.950.000 – 14.150.0004%
1214.150.000 – 15.550.0005%
1315.550.000 – 17.050.0006%
1417.050.000 – 19.500.0007%
1519.500.000 – 22.700.0008%
1622.700.000 – 26.600.0009%
1726.600.000 – 28.100.00010%
1828.100.000 – 30.100.00011%
1930.100.000 – 32.600.00012%
2032.600.000 – 35.400.00013%
2135.400.000 – 38.900.00014%
2238.900.000 – 43.000.00015%
2343.000.000 – 47.400.00016%
2447.400.000 – 51.200.00017%
2551.200.000 – 55.800.00018%
2655.800.000 – 60.400.00019%
2760.400.000 – 66.700.00020%
2866.700.000 – 74.500.00021%
2974.500.000 – 83.200.00022%
3083.200.000 – 95.000.00023%
3195.600.000 – 110.000.00024%
32110.000.000 – 134.000.00025%
33134.000.000 – 169.000.00026%
34169.000.000 – 221.000.00027%
35221.000.000 – 390.000.00028%
36390.000.000 – 463.000.00039%
37463.000.000 – 561.000.00030%
38561.000.000 – 709.000.00031%
39709.000.000 – 965.000.00032%
40965.000.000 – 1.419.000.00033%
41di atas 1.419.000.00034%

Tarif Efektif Harian

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) harian ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto harian yang diterima oleh Wajib Pajak. Ini berarti, jika seorang pekerja menerima upah atau penghasilan setiap hari, maka TER harian akan diterapkan langsung pada jumlah penghasilan bruto harian tersebut.

Namun, tidak semua penghasilan diterima secara harian. Dalam kasus di mana penghasilan diterima secara mingguan, satuan, atau borongan, dasar penerapan TER harian adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari. Cara menghitungnya adalah dengan membagi total upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan dengan jumlah hari kerja yang digunakan untuk menghasilkan upah tersebut. Dengan demikian, TER harian tetap dapat diterapkan secara adil, meskipun penghasilan tidak diterima setiap hari.

Penghasilan Bruto HarianTarif
sampai dengan Rp450.0000%
lebih dari Rp450.000 s.d Rp2.500.000 0,5%

Tinggalkan Balasan

*