Catatan Tentang Zakat Fitrah

Catatan Tentang Zakat Fitrah 2
Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay

Zakat yang identik dengan bulan ramadhan dan idul fitri adalah zakat fitrah.

Dan sebagaimana kita ketahui bersama zakat merupakan salah satu rukun islam.

Zakat fitrah mulai disyariatkan bersamaan dengan mulai disyariatkannya puasa ramadhan.

Yaitu pada tahun 2 Hijiryah.

Catatan Tentang Zakat Fitrah 3

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa seorang muslim. Baik laki-laki atau perempuan, yang sudah baligh atau belum, baik kaya ataupun miskin.

Baca juga: 5 Keutamaan Sholat Dhuha

Zakat ini dikeluarkan setahun sekali ketika bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakatnya dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)”

(Hadits Riwayat Bukhari Muslim)

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”

(Hadits Riwayat. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir)

Jadi zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap (1) muslim untuk menutupi kekurangan puasa karena senda gurau dan perkara yang sia-sia (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Nilai dari Zakat Fitrah

Nilai dari zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.

Berapakah satu sha’ itu?

Sha’ sendiri merupakan ukuran takaran tidak baku, bukan timbangan. Ukuran yang digunakan pada zaman Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam adalah satu sha’ sama dengan empat mud.

Mud?

Apalagi yah itu? Ternyata satu mud itu sama dengan satu cakupan penuh ketika dua telapak tangan kita dijadikan satu. Lalu berapa bila dijadikan kilogram atau liter?

Karena berdasarkan takaran, berat satu sha’ setiap benda berbeda-beda tergantung berat jenisnya. Berdasarkan kajian para ulama, 1 sha’ beras kurang lebih memiliki berat 3 kilogram.

Lalau bagaimana bila digantikan dengan uang?

Di kalangan ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah apabila dibayarkan dengan uang tunai.

Sebagian besar ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali) mengatakan bahwa zakat fitri harus dibayarkan dengan makanan pokok, seperti beras, kurma, gandum, keju, kismis dan lain-lain.

Alasan utamanya adalah tidak ditemukannya hadits yang berisi tentang membayar zakat fitrah dengan uang. Walau pada saat itu sudah dikenal dinar dan dirham, yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam adalah berzakat dengan makanan pokok.

Jadi zakatnya tidak sah bila dibayarkan dengan uang.

Sedangkan ulama yang berpendapat zakat fitri boleh dibayarkan dengan uang senilai harga makanan pokok adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah/Imam Hanafi.

Mazhab Hanafiyah merupakan satu-satunya mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

“Diceritakan dari Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah) bahwa bayar zakat fitrah dengan tepung itu lebih aku sukai daripada bayar dengan jelai, dan bayar dengan dirham (uang) lebih aku sukai daripada bayar dengan tepung atau juga dengan jelai; karena uang lebih bisa menyelesaikan hajatnya si fakir. (Bada’i al-Shana’i 2/72).

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada penerima zakat untuk membeli apa saja yang mereka butuhkan pada hari raya Idul Fitri.

Niat Zakat Fitrah

Niat Untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat fitrah, kita dapat membaca doa:

Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah amalan dari kami. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

Tinggalkan Balasan

*