Kiamat Formulir 1770: Mengapa Kamu Tak Bisa Lagi Lapor Pajak dengan “Cara Purba” di 2026

Kiamat Formulir 1770: Mengapa Kamu Tak Bisa Lagi Lapor Pajak dengan "Cara Purba" di 2026 2

Pernahkah kamu merasa sangat bangga karena akhirnya hafal perbedaan antara formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS? Jika iya, saya punya berita buruk sekaligus berita baik untuk kamu.

Berita buruknya: pengetahuan itu sekarang sudah resmi jadi artefak sejarah, alias nggak laku lagi. Berita baiknya? Kita memasuki era di mana lapor pajak nggak perlu lagi bikin kita merasa seperti sedang mengerjakan ujian kalkulus yang soalnya ditulis dalam bahasa Sanskerta.

Kiamat Formulir 1770: Mengapa Kamu Tak Bisa Lagi Lapor Pajak dengan "Cara Purba" di 2026 3

Selamat datang di tahun 2026, tahun di mana DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memutuskan untuk melakukan soft reset pada sistem perpajakan kita melalui Coretax. Ini bukan sekadar ganti baju atau ganti template website, kawan. Ini adalah transformasi total yang membuat cara lama kita melaporkan pajak resmi “kiamat”.

Sebagai teman setia kamu dalam mengarungi ombak digital ini, saya akan memandu kamu memahami mengapa sistem baru ini adalah game changer, sekaligus memberi tahu di mana letak ranjau-ranjau yang bisa bikin kamu pusing kalau nggak teliti. Mari kita sambut era transparansi ini dengan senyuman, bukan dahi berkerut!


Alur Pelaporan PPH 21 Coretax

1. Selamat Tinggal Kode-Kode Misterius (1770, S, SS)

Dulu, setiap awal tahun, kita selalu dihantui pertanyaan eksistensial: “Gaji saya setahun di bawah atau di atas 60 juta ya? Pakai yang ‘S’ atau ‘SS’?” Belum lagi kalau punya usaha sampingan, harus pakai yang 1770 “polos” yang tebalnya mirip skripsi.

Di sistem Coretax, semua dikotomi itu dibuang ke tempat sampah sejarah. Tidak ada lagi kasta-kasta formulir. Semua Wajib Pajak Orang Pribadi kini berhadapan dengan satu format unifikasi yang cerdas. Format tunggal ini menggunakan logika “Ya/Tidak” yang sangat manusiawi.

Bayangkan sistem ini seperti pelayan restoran yang sangat pengertian. Dia hanya akan membawakan menu yang kamu butuhkan. Kalau kamu menjawab “Ya” punya utang, maka kolom daftar utang akan muncul otomatis. Kalau kamu jawab “Tidak” punya harta tambahan, kolom itu akan tetap tersembunyi. Proses pengisian jadi jauh lebih ringkas dan nggak bikin mata sepet melihat kolom kosong yang nggak perlu diisi.


Bcaq Juga : Tarif Pajak PPH 21

2. Keajaiban Fitur “Pre-populated” (Pajak Rasa Belanja Online)

Salah satu hal yang paling saya benci dari cara lama adalah harus menyalin angka-angka dari kertas Bukti Potong ke layar laptop. Salah ketik satu angka saja, dunia persilatan perpajakan langsung gempar.

Nah, di era Coretax, ada fitur ajaib bernama Pre-populated. Begitu kamu masuk ke sistem dan mengeklik tombol “Posting SPT”, data penghasilan neto dan potongan pajak kamu dari kantor akan muncul secara otomatis. Sistem akan menarik data dari Bukti Potong PPh Pasal 21 (BPA1) yang sudah dilaporkan HRD kantor kamu.

Ini rasanya seperti belanja di e-commerce; keranjangnya sudah terisi, kamu tinggal cek ulang, lalu checkout. Tapi, teknologi tetaplah buatan manusia. Kalau datanya belum muncul, jangan langsung banting laptop. Cukup klik ikon panah melingkar alias tombol Refresh. Kalau tetap nggak muncul? Tenang, jalur manual (key-in) masih disediakan sebagai cadangan darurat.


3. Menjadi Mandiri: HRD Bukan Lagi “Pusat Informasi”

Dulu, bulan Februari adalah bulan di mana tim HRD sering pura-pura sibuk atau mendadak amnesia ketika ditanya, “Mana kertas bukti potong saya?” Sekarang, kamu tidak perlu lagi mengemis kertas fisik tersebut.

Coretax memberikan transparansi penuh. Kamu bisa mengunduh dokumen perpajakanmu secara mandiri lewat portal pribadi. Langkahnya semudah memesan kopi susu kekinian:

  1. Login ke akun Coretax (pakai NIK ya, bukan tanggal jadian).
  2. Masuk ke “Portal Saya”.
  3. Pilih “Dokumen Saya”.
  4. Cari “BPA1” dan klik “Unduh”.

Transparansi ini adalah kekuatan. Kamu bisa verifikasi data jauh sebelum menekan tombol “Submit”. Jadi, kalau ada salah input dari kantor, kamu bisa protes lebih awal tanpa harus menunggu surat cinta dari kantor pajak.

Halaman Login ke Coetax

4. Waspada Ranjau “Lebih Bayar”: Sekali Klik, Susah Balik!

Di sinilah saya harus berhenti melucu sejenak dan memasang wajah serius. Coretax memang memudahkan, tapi dia juga sangat disiplin. Ada satu jebakan yang sering menjerat orang-orang yang terlalu bersemangat mengisi data tanpa membaca: Status Lebih Bayar.

Dalam sistem lama, kalau kita salah isi dan statusnya “Lebih Bayar”, kita mungkin masih bisa santai melakukan pembetulan. Di Coretax, ada konsep yang namanya “SPT Delta”.

Peringatan Keras: Jika kamu salah input data yang mengakibatkan status SPT-mu menjadi “Lebih Bayar”, status ini dianggap final oleh sistem untuk diproses lebih lanjut. Kamu TIDAK DAPAT memperbaikinya secara mandiri melalui prosedur “Pembetulan” (Amended Return) seperti dulu. Kesalahan ini akan langsung memicu proses penelitian atau pemeriksaan oleh kantor pajak.

Jadi, sebelum kamu bangga melihat angka “Lebih Bayar” (yang kamu pikir bakal jadi kembalian uang), pastikan angka itu benar-benar sesuai dengan kenyataan. Kebanyakan pemicu status ini adalah salah input di Lampiran L1 (Bagian D dan E). Jadi, tolong, cek dua kali sebelum menyesal kemudian!


5. Checklist Persiapan: Jangan Maju Perang Tanpa Senjata

Sebelum kamu dengan gagah berani mengeklik tombol “Buat Konsep SPT”, pastikan hal-hal berikut sudah beres:

  • Identitas Baru: Login sekarang pakai 16 digit. Kalau kamu masih pakai NPWP lama yang 15 digit, segera move on ke NIK atau NPWP16.
  • Kode Otorisasi: Pastikan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP kamu masih aktif. Jangan sampai pas mau submit, malah “Expired”.
  • Mode Karyawan: Pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode “Pencatatan”. Jangan pilih “Pembukuan” kecuali kamu memang punya akuntan pribadi di rumah.
  • Data Keluarga & Harta: Pastikan daftar tanggungan (anak, istri/suami) dan harta (motor, emas, sampai koleksi kartu Pokemon berharga) sudah tervalidasi.

6. Tanda Tangan Digital: Era Tanpa Pena

Proses akhir lapor pajak sekarang sudah sangat modern. Begitu sampai di Bagian K (Pernyataan), kamu hanya perlu memberikan tanda centang sebagai sumpah bahwa data yang kamu isi itu benar, lengkap, dan jelas. Bukan sekadar iseng.

Selanjutnya, sistem akan meminta passphrase untuk sertifikat elektronik. Ini adalah tanda tangan digital sah kamu. Begitu sukses, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbit. Simpan BPE ini baik-baik di folder khusus, jangan dicampur dengan folder foto mantan. Dokumen ini adalah bukti bahwa kewajibanmu sebagai warga negara sudah tuntas tas tas!


7. Kesimpulan: Sambut Masa Depan, Tinggalkan Kenangan Pahit

Coretax bukan cuma alat baru; ia adalah masa depan. Pajak sekarang sudah jadi bagian dari gaya hidup digital kita, sejajar dengan aplikasi perbankan atau investasi saham. Memang butuh sedikit waktu untuk beradaptasi, tapi percayalah, otomatisasi ini diciptakan untuk mempermudah hidup kita, bukan sebaliknya.

Transparansi penuh ini berarti DJP tahu apa yang kamu tahu. Jadi, kunci kenyamanan di masa depan adalah kejujuran dan ketelitian. Apakah kamu sudah siap meninggalkan kerumitan masa lalu dan beralih ke cara baru yang serba otomatis ini?

Ingat, lapor pajak itu wajib, tapi stres karena pajak itu pilihan. Pilihlah untuk paham sekarang, supaya tenang kemudian.

Suami, Ayah, & Diabetes Warrior. Fokus menjalani hidup sehat melalui pola pikir positif. Di sini, saya konsisten berkarya lewat tulisan dan vlog pemula. Mari bertumbuh dalam literasi dan kesehatan bersama saya!

Tinggalkan Balasan

*