Tak terasa, aroma opor dan kue kering sudah mulai terbayang di benak. Sepekan lagi, gema takbir akan berkumandang menandakan kita telah sampai di garis finis perjuangan bulan Ramadan.
Namun, sebelum kita benar-benar merayakan kemenangan di hari Idul Fitri, ada satu kewajiban yang tak boleh terlewatkan: Zakat Fitrah.
Bagi saya, momen membayar zakat fitrah selalu punya kesan tersendiri. Ada rasa haru saat menyerahkan beras atau uang melalui amil di masjid, menyadari bahwa di balik kebahagiaan kita menyambut lebaran, ada hak orang lain yang harus kita tunaikan.
Zakat bukan sekadar “pajak agama”, tapi adalah cara Allah membersihkan harta dan jiwa kita.
Namun, sering muncul pertanyaan di benak kita: “Kira-kira zakat saya ini dikasihkan ke siapa ya?” atau “Boleh nggak sih zakat ini diberikan ke saudara sendiri?”. Nah, agar ibadah kita makin mantap, mari kita buka kembali catatan belajar tentang 8 Golongan Penerima Zakat (Mustahik).
- Aturan Main dari Langit: Surah At-Taubah Ayat 60
- 1. Orang-Orang Fakir: Mereka yang Benar-Benar Sulit
- 2. Orang-Orang Miskin: Berusaha tapi Belum Cukup
- 3. Amil Zakat: Sang Jembatan Kebaikan
- 4. Mualaf: Merangkul Saudara Baru
- 5. Riqab: Memerdekakan Budak
- 6. Gharim: Mereka yang Tercekik Utang
- 7. Fisabilillah: Berjuang di Jalan Allah
- 8. Ibnu Sabil: Musafir yang Kehabisan Bekal
- Menyalurkan Zakat di Era Digital
- Penutup: Jangan Tunda Kebaikan
Aturan Main dari Langit: Surah At-Taubah Ayat 60
Dalam Islam, urusan siapa yang boleh menerima zakat itu tidak diputuskan oleh perasaan kita semata, lho. Allah Subhana Wa Ta’ala sudah memberikan “daftar hitam di atas putih” dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan…”
Mari kita bedah satu per satu ke-8 golongan ini dengan bahasa yang lebih santai.
Baca Juga : Catatan Tentang Shalat Tahajud
1. Orang-Orang Fakir: Mereka yang Benar-Benar Sulit
Sering kali kita mendengar istilah “Fakir Miskin” seolah-olah keduanya sama. Padahal, menurut para ulama, keduanya punya perbedaan tipis.
Fakir adalah golongan yang paling memprihatinkan. Mereka tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan dasar seperti makan atau tempat tinggal. Termasuk kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri, anak).
Bayangkan seseorang yang untuk makan hari ini saja tidak tahu harus mencari ke mana. Inilah prioritas utama kita.
2. Orang-Orang Miskin: Berusaha tapi Belum Cukup
Berbeda dengan fakir, orang miskin biasanya punya pekerjaan atau usaha. Tapi masalahnya, hasil dari usaha tersebut tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Allah Subhana wa Ta’ala berfirman :

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.
(Al Qur’an Surah Al-Kahfi Ayat 79)
Doa agar Senantiasa Dijauhkan dari Kefakiran
“Allaahumma innii a’udzubika minal faqri, wal kufri wal qillati, wadz dzillati, wa a’uudzubika min an adzhlima aw udzhlaama“
”Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.”
(HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).
3. Amil Zakat: Sang Jembatan Kebaikan
Pernah melihat bapak-bapak di masjid yang sibuk mencatat, menimbang beras, dan mengangkut karung-karung zakat sampai larut malam?
Mereka adalah Amil. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan waktu yang mereka dedikasikan untuk mengelola zakat umat. Menjadi amil bukan tugas enteng, butuh kejujuran tinggi dan pemahaman hukum zakat yang mumpuni.
Istilah amil berasal dari kata ‘amila ya’malu’ yang bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi amil zakat adalah :
- Islam
- Akil
- Baligh
- Jujur
- Punya Ilmu dalam hukum zakat
- Orang yang kuat baik jiwa dan raga.
4. Mualaf: Merangkul Saudara Baru
Mualaf bukan hanya mereka yang baru bersyahadat kemarin sore. Istilah ini juga mencakup orang-orang yang hatinya sedang didekati agar lebih mantap dalam Islam.
Dengan memberikan zakat kepada mereka, kita menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih dan persaudaraan. Kita ingin mereka merasa tidak sendirian setelah memilih jalan iman ini.
5. Riqab: Memerdekakan Budak
Mungkin kamu bertanya, “Zaman sekarang kan sudah tidak ada perbudakan?”.
Memang benar, di masa lalu, zakat digunakan untuk menebus budak agar mereka merdeka. Di era modern, beberapa ulama mengontekstualisasikan ini sebagai upaya membebaskan manusia dari bentuk penjajahan modern atau perdagangan manusia (human trafficking).
Baca Juga : Doa Ketika Turun Hujan
6. Gharim: Mereka yang Tercekik Utang
Gharim adalah orang yang terlilit utang dan benar-benar tidak sanggup membayarnya.
Namun, ada catatannya ya! Utang tersebut bukan karena gaya hidup mewah atau bermaksiat. Misalnya, seseorang yang berutang untuk biaya pengobatan darurat atau untuk menyambung hidup keluarganya. Mereka berhak dibantu agar bisa bernapas lega kembali.
Penerima zakat dari golongan gharim harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain :
- Membutuhkan harta untuk membayar hutangnya yang sudah jatuh tempo.
- Latar belakang ia berhutang bukan untuk bermaksiat kepada Allah Subhana wa Ta’ala.
7. Fisabilillah: Berjuang di Jalan Allah
Golongan ini mencakup segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah. Tidak melulu soal perang, ya. Di masa kini, fisabilillah bisa berupa pengembangan dakwah, membangun sekolah, membiayai beasiswa santri, hingga fasilitas kesehatan gratis.
Dana zakat di sini menjadi bahan bakar agar syiar Islam tetap menyala.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang Kehabisan Bekal
Bayangkan kamu sedang melakukan perjalanan jauh (bukan untuk maksiat), lalu tiba-tiba kecopetan atau kehilangan bekal sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan maupun pulang ke rumah. Inilah Ibnu Sabil.
Meskipun di rumah asalnya dia orang kaya, namun saat di perjalanan dia kehabisan akses pada hartanya, dia berhak dibantu dengan dana zakat.
Menyalurkan Zakat di Era Digital
Dulu, orang tua kita mungkin langsung mendatangi tetangga yang dianggap kurang mampu. Cara itu tetap baik, namun terkadang kita sulit menilai siapa yang benar-benar membutuhkan secara akurat.
Sekarang, kita punya banyak pilihan lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, Baznas, Lazismu, dan lembaga resmi lainnya. Menyalurkan lewat lembaga profesional membantu distribusi zakat menjadi lebih merata dan tepat sasaran hingga ke pelosok negeri yang mungkin tidak terjangkau oleh mata kita.
Penutup: Jangan Tunda Kebaikan
Zakat Fitrah itu batas waktunya adalah sebelum salat Idul Fitri dimulai. Kalau dibayarnya setelah salat Id, maka nilainya bukan lagi zakat, melainkan sedekah biasa. Sayang banget, kan?
Bagi saya pribadi, belajar tentang golongan penerima zakat ini adalah pengingat bahwa harta yang ada di dompet kita hanyalah titipan. Ada bagian milik orang lain yang dititipkan melalui kita. Mari kita tunaikan kewajiban ini dengan hati yang lapang dan tulus.
Semoga puasa kita diterima, dan zakat kita menjadi pembersih yang sempurna bagi hari kemenangan nanti. Wallahualam.
